📖 Baca Bab Ini & Happy Reading!
Oleh ARDA DINATA
WALAUPUN kita telah mengetahui makanan apa saja yang diharamkan dan dihalalkan serta persyaratan makanan yang dapat dikatagorikan sebagai makanan baik dan sehat. Namun permasalahannya adalah saat ini begitu banyak makanan yang ditawarkan dalam bentuk siap saji (baca: siap makan) di sekeliling kita yang belum ada labelisasi kehalalannya. Padahal kita tahu bersama dalam Undang-undang Pangan yang kita miliki antara lain mengatur setiap produsen makanan harus menyertakan tulisan halal dalam produknya.
Untuk menguji kebenaran dari kehalalan suatu makanan/minuman itu, setiap perusahaan yang memproduksi atau memasukkan bahan kemasan yang diedarkan wajib memeriksakan terlebih dahulu pada lembaga-lembaga yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut ini merupakan dasar acuan kerja The Islamic Food and Nutrition Council of America dalam memberikan konsultasi dan pelabelan di Amerika Serikat. Seperti yang dikutip Lukman Hakim M (1997), aturan tersebut dirinci dalam 11 ketentuan (Muhammad Munir Chaudry, Food Tecnology, 1992) yaitu:
1. Pada prinsipnya semua makanan adalah halal, kecuali beberapa yang oleh Allah SWT dinyatakan haram.
2. Hanya Allah SWT saja yang mempunyai wewenang untuk menyatakan bahwa suatu makanan itu halal atau haram. Tak seorang pun dibenarkan mengambil wewenang tersebut dari kuasa-Nya, betapa pun tinggi dan besarnya kekuasaan yang dimilikinya.
3. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama artinya dengan perbuatan menyekutukan Allah SWT.
4. Alasan prinsip diharamkannya suatu makanan adalah karena kemungkinan bahaya yang ditimbulkannya.
5. Makanan yang halal tersedia secara mencukupi, oleh karenanya yang haram sebenarnya merupakan yang tidak berguna.
6. Apabila suatu makanan dinyatakan haram, maka semua bentuk produk yang berasal dari bahan (makanan) tersebut juga haram hukumnya.
7. Pemalsuan yang haram terhadap yang halal adalah terlarang.
8. Maksud dan kehendak Allah SWT adalah agar tidak menerima atau menggunakan yang haram hukumnya.
9. Makanan yang meragukan status hukumnya, apakah halal atau haram, harus dihindari.
10. Hukum halal atau haram berlaku bagi setiap orang, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan sebagainya, bahkan berlaku bagi masyarakat non muslim juga.
11. Keperluan yang menyebabkan pengecualian. Makanan yang diharamkan sangatlah terbatas jumlahnya, namun perintah larangan penggunaannya sangat kuat. Dalam keadaan sangat terpaksa, umat Islam dibolehkan mengkonsumsi secukupnya makanan yang haram hukumnya hingga kondisi keterpaksaan tersebut dapat dilewati dengan selamat. ***
Arda Dinata adalah dosen di Akademi Kesehatan Lingkungan/AKL Kutamaya Bandung
Penulis Pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia.
http://www.miqra.blogspot.com
WALAUPUN kita telah mengetahui makanan apa saja yang diharamkan dan dihalalkan serta persyaratan makanan yang dapat dikatagorikan sebagai makanan baik dan sehat. Namun permasalahannya adalah saat ini begitu banyak makanan yang ditawarkan dalam bentuk siap saji (baca: siap makan) di sekeliling kita yang belum ada labelisasi kehalalannya. Padahal kita tahu bersama dalam Undang-undang Pangan yang kita miliki antara lain mengatur setiap produsen makanan harus menyertakan tulisan halal dalam produknya.
Untuk menguji kebenaran dari kehalalan suatu makanan/minuman itu, setiap perusahaan yang memproduksi atau memasukkan bahan kemasan yang diedarkan wajib memeriksakan terlebih dahulu pada lembaga-lembaga yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut ini merupakan dasar acuan kerja The Islamic Food and Nutrition Council of America dalam memberikan konsultasi dan pelabelan di Amerika Serikat. Seperti yang dikutip Lukman Hakim M (1997), aturan tersebut dirinci dalam 11 ketentuan (Muhammad Munir Chaudry, Food Tecnology, 1992) yaitu:
1. Pada prinsipnya semua makanan adalah halal, kecuali beberapa yang oleh Allah SWT dinyatakan haram.
2. Hanya Allah SWT saja yang mempunyai wewenang untuk menyatakan bahwa suatu makanan itu halal atau haram. Tak seorang pun dibenarkan mengambil wewenang tersebut dari kuasa-Nya, betapa pun tinggi dan besarnya kekuasaan yang dimilikinya.
3. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama artinya dengan perbuatan menyekutukan Allah SWT.
4. Alasan prinsip diharamkannya suatu makanan adalah karena kemungkinan bahaya yang ditimbulkannya.
5. Makanan yang halal tersedia secara mencukupi, oleh karenanya yang haram sebenarnya merupakan yang tidak berguna.
6. Apabila suatu makanan dinyatakan haram, maka semua bentuk produk yang berasal dari bahan (makanan) tersebut juga haram hukumnya.
7. Pemalsuan yang haram terhadap yang halal adalah terlarang.
8. Maksud dan kehendak Allah SWT adalah agar tidak menerima atau menggunakan yang haram hukumnya.
9. Makanan yang meragukan status hukumnya, apakah halal atau haram, harus dihindari.
10. Hukum halal atau haram berlaku bagi setiap orang, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan sebagainya, bahkan berlaku bagi masyarakat non muslim juga.
11. Keperluan yang menyebabkan pengecualian. Makanan yang diharamkan sangatlah terbatas jumlahnya, namun perintah larangan penggunaannya sangat kuat. Dalam keadaan sangat terpaksa, umat Islam dibolehkan mengkonsumsi secukupnya makanan yang haram hukumnya hingga kondisi keterpaksaan tersebut dapat dilewati dengan selamat. ***
Arda Dinata adalah dosen di Akademi Kesehatan Lingkungan/AKL Kutamaya Bandung
Penulis Pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia.
http://www.miqra.blogspot.com
Tags
Daftar Bab
Memuat bab...
Daftar Bab
Memuat bab...
📚 Koleksi Ebook
Karya Pilihan Arda Dinata
Tersedia di Google Play Books — klik untuk membaca atau membeli
Menampilkan 47 judul ebook
Identifikasi Tikus, Pinjal, dan Kecoa
Beli / BacaBersahabat Dengan Nyamuk
Beli / BacaRahasia Daya Tahan Hidup Nyamuk DBD
Beli / BacaMembongkar Rahasia Bionomik Nyamuk Anopheles
Beli / BacaPendekatan Kesehatan Lingkungan Pengendalian DBD
Beli / BacaBersahabat Dengan Malaria
Beli / BacaAtasi Penyakit Skabies
Beli / BacaSanitasi Atasi Stunting
Beli / BacaStandar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
Beli / BacaRahasia Kimia Cinta
Beli / BacaKesehatan Ibu & Anak
Beli / BacaMenguasai Kecerdasan Buatan (AI) Untuk Pemula
Beli / BacaSMART Sanitation
Beli / BacaPola Makan Sehat di Era Digital
Beli / BacaDunia Sanitasi Lingkungan
Beli / BacaManusia dan Lingkungan
Beli / BacaKepemimpinan & Komunikasi Manajemen Proyek
Beli / BacaKeperawatan Jiwa
Beli / BacaDasar-Dasar Kesehatan Lingkungan
Beli / BacaEpidemiologi Kesehatan Lingkungan
Beli / BacaKesehatan Alat Makan
Beli / BacaProduktif Menulis Artikel Kesehatan
Beli / BacaMindmap Penulisan Buku
Beli / BacaMenjadi Penulis Mandiri
Beli / BacaStrategi Produktif Menulis
Beli / BacaCreative Writing & Writerpreneurship
Beli / BacaMembangun Keluarga Berkualitas
Beli / BacaKebijaksanaan Hidup Orang Sunda
Beli / BacaKeluarga Penuh Cinta
Beli / BacaMelapangkan Kebahagiaan Perkawinan
Beli / BacaPernikahan Berkalung Pahala
Beli / BacaMengikat Cinta Kasih
Beli / BacaSurga Perkawinan
Beli / BacaIbu: Cinta Yang Tak Berbatas
Beli / BacaAyahku, Guruku, Guru Kami
Beli / BacaCerdas & Bahagia Menghadapi Masa Pensiun
Beli / BacaRETAKAN
Beli / BacaPecahan Cinta
Beli / BacaWhispers of the Sunset
Beli / BacaEpos Aurora: Petualangan di Alam Semesta
Beli / BacaMelangkah Dalam Cahaya (Prinsip Hidup Ala Rasulullah)
Beli / BacaMenjadi Orang Bahagia
Beli / BacaMerajut Cinta Allah
Beli / BacaPemberdayaan Majelis Taklim
Beli / BacaBermesraan Dengan Kebaikan
Beli / BacaDear Friend
Beli / BacaTaman-Taman Kebeningan Hati
Beli / Baca
Tulis Komentar di Bawah ini!